KEGIATAN FUMIGASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PASURUAN
Fumigasi Arsip adalah bagian dari tindakan preservasi kuratif terhadap faktor biologi atau organisme yang dapat merusak arsip dengan menggunakan Fumigan didalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
Arsip baik yang terbuat dari bahan kertas ataupun dalam bentuk disk akan mudah rusak disebabkan oleh binatang serangga, kutu, rayap, air, cuaca panas, debu, serta tangan-tangan manusia. Oleh sebab itu pentingnya merawat dan memelihara arsip yang disimpan agar bisa bertahan lebih lama selama dalam masa penyimpanannya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam merawat arsip yang satu dengan lainnya berbeda, sesuai jenis dan bentuk dari arsip itu sendiri.
Salah satu kegiatan rutin/berkala yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten PasuruaN pada Tahun Anggaran 2022 adalah kegiatan Fumigasi Arsip. Kegiatan ini merupakan kegiatan pembasmian hama seperti rayap, ngengat, kecoa, kutu, semut hingga jasad renik lainnya dengan bahan kimia seperti Carbon Disulfida, Thymol Kristal, Methyl Bromide, Phospine, Carbon Chlorida, Phost Toxsin, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sebaiknya dilakukan secara rutin, sehingga hama-hama yang dapat merusak arsip dapat dimusnahkan. Sifat dari bahan kimiawi tersebut yaitu menguap sehingga setelah dilepaskan akan berafiliasi keseluruh ruangan yang ada. Selain itu, bahan kimia tersebut juga bisa menetralisir sifat-sifat kimiawi kertas-kertas
yang usang agar tidak mudah rapuh. Melihat dari daftar nama-nama bahan kimiawi yang sudah disebutkan sebelumnya sangatlah berbahaya sehingga petugas yang menggunakannya bukanlah petugas sembarang melainkan dari para pertugas fumigasi yang sudah professional yaitu dari CV. Segitiga Indo Sakti (Profesional Fumigasi Termit Control). Kegiatan ini dilakukan oleh Empat orang petugas yang sudah profesioanal dalam bidang fumigasi arsip dan suasana dalam kegiatan tersebut juga sangatlah terkontrol oleh para petugas.
Prosedur kerja metode pengendalian hama dengan teknologi fumigasi ini yaitu :
1. Penutupan semua titik-titik masuknya udara ke dalam bangunan atau ruang yang akan difumigasi.
2. Pemasangan selang-selang pengukur tekanan gas pada pintu utama ruangan.
3. Peletakan fumigan secara merata sesuai volume ruang yang dibutuhkan.
4. Pelepasan gas fumigan selama periode 72 jam.
5. Pemeriksaan tekanan gas fumigan setiap 24 jam.
Pembukaan pintu utama ruang yang difumigasi dan dilakukan pemasukan udara (aerasi) selama 24 jam. Pengambilan dan peniadaan (de-aktifasi) sisa fumigan. Adapun Bahan-bahan dan Sarana Fumigasi yang harus dipersiapkan yaitu :
Sarana fumigasi yang harus digunakan yaitu :
1. Masker gas
2. Mesin detektor
3. Lampu halida
4. Sarung tangan
5. Jas lab
6. Lakkban
7. Timbangan
8. Gelas ukur
9. Selang gas
10. Plastik polytheiline
11. Mesin fumigasi
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini