Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas:

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat;

c.      Bidang Perpustakaan;

d.      Bidang Penyelenggaraan Kearsipan;

e.      Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.sedangkan Kelompok Jabatan Fungsional merupakan tenaga professional keahlian dibidang Perpustakaan dan Kearsipan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab pada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritasi dan sinkronisasi baik dalam rangka meningkatkan komunikasi dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.