PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan
Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berperan mengelola pelayanan informasi publik, menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PPID dan PPID Pelaksana memiliki tugas serta tanggung jawab dalam mengelola, menyampaikan, dan memastikan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel serta Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
PPID memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui Ketua PPID, Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Ketua PPID, Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID serta Menetapkan dan mengangkat anggota PPID.