Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi saksi terhadap Pemusnahan Arsip Dinas Perhubungan Kab.Pasuruan serta dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektorat Daerah.
Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa penyimpanannya berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA), yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memerlukan persetujuan dari pimpinan dan lembaga kearsipan yang berwenang, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Yang sebelumnya Dinas Perbubungan Kab.Pasuruan telah menyerahkan daftar arsip usul musnah ke LKD lalu LKD memberikannya ke ANRI untuk ditelaah.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini