DISPERPUSIP RAIH TOP 15 INOVASI KLINIK JEMPUT BOLA "KASTI PONPES" - Kabupaten Pasuruan

DISPERPUSIP RAIH TOP 15 INOVASI KLINIK JEMPUT BOLA "KASTI PONPES"

1791x dibaca    2022-03-30 08:42:00    Administrator

DISPERPUSIP RAIH TOP 15 INOVASI KLINIK JEMPUT BOLA "KASTI PONPES"

INOVASI KLINIK JEMPUT BOLA 'KASTI PONPES" (KLINIK JEMPUT BOLA KEARSIPAN TERPADU DAN TERINTEGRASI PONDOK PESANTREN).

Seketaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, Dra. Prapti Haryuni Surani, MM. menerima penghargaan
Top 15 INOVASI KLINIK JEMPUT BOLA “KASTI PonPes” (KLINIK JEMPUT BOLA KEARSIPAN TERPADU DAN TERINTEGRASI PONDOK PESANTREN) dari Bupati Pasuruan.
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sejak berabad – abad silam, menjadikan pondok pesantren sebagai kultur yang bersifat keagamaan yang berkontribusi aktif dalam pendidikan untuk mencerdaskan bangsa khususnya lapisan bawah. Pondok pesantren selain erat kaitanya dengan perkembangan pendidikan, juga menghasilkan sejarah yang bernilai sebagai memori yang perlu dilestarikan agar tetap diingat sepanjang masa keberadaanya. Namun pada kenyataannya, arsip pondok pesantren kurang terjaga dengan baik karena minimnya pengetahuan tentang tata kelola
kearsipan dilingkungan pondok pesantren Oleh karenanya arsip pondok pesantren sebagai sumber informasi dan warisan bagi generasi penerus perlu diselamatkan agar terjaga sesuai dengan kaidah kearsipan. Untuk menjaga kelestarian arsip pondok pesantren tersebut, maka Dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten pasuruan menciptakan inovasi Klinik Jemput Bola “Kasti PonPes” (Klinik Jemput Bola Kearsipan Terpadu dan Terintegrasi Pondok Pesantren) mengingat arsip Pondok Pesantren di Kabupaten Pasuruan masih belum tersentuh pembinaan pengelolaan dan penyelamatan arsipnya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Strategi pelaksanaannya berupa pendekatan langsung kepada Pondok Pesantren melalui sosialisasi serta memberikan layanan tentang tata kelola kearsipan yang berupa informasi kearsipan, restorasi serta alih media arsip menggunakan scanner sebagai duplikasi dari arsip fisik berupa kertas menjadi bentuk digital sebagai back-up data asli di Lingkungan Pondok Pesantren.
Dari penjelasan tersebut maka tujuan inovasi ini adalah :
1. Agar masyarakat Pondok Pesantren memahami akan pentingnya menyimpan dan merawat arsip dengan baik dan benar.
2. Menyelamatkan arsip vital dan statis Pondok Pesantren
Nilai Kebaruan Inovasi
Selama ini, program kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan masih terkonsentrasi pada penyelamatan arsip vital desa/kelurahan. Sedangkan pada pondok pesantren masih belum tersentuh pembinaan dan penyelamatan arsipnya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pendekatan penyelamatan arsip khususnya dilingkungan pondok pesantren menitikberatkan pada arsip vital dan statis yang dimiliki pondok pesantren tersebut guna sebagai bukti sejarah yang perlu dilestarikan agar keberadaannya tetap diingat sepanjang masa.
Strategi Keberlanjutan
Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam inovasi ini membentuk tim bola kasti ponpes yang terdiri dari 12 anggota tim. Tim melakukan Koordinasi dengan Pondok Pesantren terkait mengenai pelaksanaan kegiatan serta Koordinasi dengan Kemenag sebagai instansi vertikal yang menaungi Pondok Pesantren. Program ini didukung anggaran yang berasal dari DAU.
Program ini baru berlangsung <1tahun>
Untuk menjaga keberlangsungan program, program didukung melalui :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 10 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 – 2023
2. Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan tentang Penetapan Program Inovasi Klinik Jemput Bola “KASTI PonPes”
3. Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan tentang Penetapan Tim Inovasi Klinik Jemput Bola “KASTI PonPes”.
Transferabilitas (Sifat dapat diterapkan pada konteks/tempat lain).
Inovasi ini memiliki potensi replikasi untuk Lembaga Kearsipan Daerah Kota/Kabupaten lainnya karena program ini hanya dapat dikerjakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini