BIMBINGAN TEKNIS TATA KELOLA KEARSIPAN PONDOK PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL (SD/MI, SMP/MTS) - Kabupaten Pasuruan

BIMBINGAN TEKNIS TATA KELOLA KEARSIPAN PONDOK PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL (SD/MI, SMP/MTS)

4373x dibaca    2022-07-15 12:30:53    Administrator

BIMBINGAN TEKNIS TATA KELOLA KEARSIPAN PONDOK PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL (SD/MI, SMP/MTS)

Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Formal (SD/MI, SMP/MTs), Hadir Plh. Bupati Mujib Imron kembali menggarisbawahi tentang urgensitas tata kelola kearsipan bagi lembaga pendidikan. Terlebih aktivitas lembaga pendidikan erat kaitannya dengan kearsipan. Baik arsip mengenai surat menyurat, data siswa, kurikulum maupun administrasi umum lainnya.

Dengan tertib dan tertatanya kearsipan di sebuah lembaga pendidikan, sudah dipastikan akan mampu mendukung kelancaran produktivitas sekolah. Berikut akan lebih mempercepat pengambilan keputusan lembaga.

“Merujuk UU Nomor 43 Tahun 2009, penyelenggaraan kearsipan harus didukung SDM, sarana dan prasarana serta sumber daya lainnya. Sehingga menjamin tersedianya arsip yang benar-benar bernilai guna, efisien dan efektif. Sekaligus memudahkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap arsip yang masih diperlukan dan bernilai tinggi,” pesan Gus Mujib demikian biasanya Plh. Bupati disapa.

Menurutnya, hal itu sudah sepatutnya diimplementasikan oleh seluruh manajemen Ponpes dan lembaga pendidikan non formal. Seperti halnya tertuang dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 131 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Arsip Dinamis. Digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.

“Sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, selain erat kaitannya dengan perkembangan pendidikan, Ponpes juga menghasilkan sejarah yang bernilai. Mulai dari sejarah berdirinya pondok sampai peran ulama dan santrinya. Itu juga yang butuh diarsipkan dengan baik,” pesannya kepada seluruh peserta Bimtek Tata Kelola Kearsipan Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Formal (SD/MI, SMP/MTs) Kabupaten Pasuruan Tahun 2022.

Disampaikan di Hotel Tanjung Plasa pada hari Rabu (13/7/2022), Gus Mujib juga menekankan tentang pentingnya tata kelola pendokumentasian di Ponpes. Terlebih banyak tokoh-tokoh besar yang dilahirkan di sana. Melekat dengan kontribusi dan pengabdiannya yang penting diketahui oleh generasi mendatang. Tujuannya sudah barang tentu untuk menyelamatkan informasi dan memori kolektif bangsa.

“Mudah-mudahan semua materi pembekalan dapat dimanfaatkan betul untuk meningkatkan tata kelola kearsipan lembaga yang lebih baik lagi. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, nanti akan dilakukan monitoring tata kelola kearsipan di lembaga Saudara. Karena itu, monggo bisa disiapkan dengan baik tata kelola kearsipan di lembaga Bapak Ibu semuanya,” pinta Gus Mujib di akhir arahannya.

Untuk meningkatkan ketrampilan pendokumtenasian dan pengarsipan, manajemen Ponpes dan lembaga pendidikan non formal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan Bimtek Tata Kelola Kearsipan. Selama dua hari, peserta yang terdiri dari tim manajemen Ponpes serta pengelola Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dari beberapa Kecamatan tersebut dibekali mekanisme pengelolaan kearsipan.

Diantara peserta yang hadir, Ponpes Al Hidayah II, Ponpes Al Hidayah As Shomadiyah dan Ponpes Anwarul Maliki dari Kecamatan Sukorejo; Ponpes Walisongo, Ponpes Al Inayah dan Ponpes Ngalah dari Kecamatan Purwosari.

Sedangkan peserta dari Kecamatan Wonorejo, Ponpes Terpadu Al Yasini, Ponpes Al Islahiyah dan Ponpes Al Hidayah. Dari Kecamatan Kraton, Ponpes At Taqwa Cabean, Ponpes Darul Karomah As’adiyah dan Ponpes Darul Khoirot Sunan Bonang. Berikut Ponpes Sunniyah Salafiyah, Ponpes Darun Nur dan Ponpes Roudlotul Ulum Besuk dari Kecamatan Pohjentrek. (Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini