Struktur Organisasi
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Nomenklatur Organisasi dan Manajemen Dinas Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan didasarkan pada Peraturan Bupati Pasuruan No Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan. Sebagabai berikut :
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekrtaris Daerah
- Susunan Organisasi Dinas terdiri atas 1 (satu) Sekrtaris dan 2 (Dua) Bidang dengan tugas dan fungsi yang terdiri dari :
- Sekretariat yang dipimpin Sekertaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat membawahi 2 (dua) sub Bagian, yaitu Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan Sub Bagian penyusunan program perencanaan dan Pelaporan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan.
- Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan program dan kegiatan di bidang perpustakaan, guna melaksanakan tugas tersebut Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja penyelenggaraan dan pengembangan bidang perpustakaan;
- penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan perpustakaan;
- pengembangan program minat, kegemaran dan budaya membaca;
- pengkoordinasian pengelolaan perpustakaan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan urusan perpustakaan; dan
- melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.
- Bidang Kearsipan mempunyai tugas kebijakan program dan kegiatan di bidang kearsipan, guna melaksanakan tugas tersebut Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja penyelenggaraan dan pengembangan bidang kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis penyelamatan dan pendayagunaan arsip
- pelaksanaan pengelolaan, pengamanan, pemeliharaan dan pelestarian arsip;
- pelaksanaan pelayanan layanan penggunaan dan pemanfaatan arsip;
- pelaksanaan koordinasi penyelamatan dan pendayagunaan arsip;
- pelaksanaan penanganan arsip pasca bencana;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelamatan dan pendayagunaan arsip; dan
- melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing - masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.
DATA PEJABAT SKPD
( DATA Pertanggal Januari 2023)
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Drs. HENIS WIDIYANTO, MM. | Kepala Dinas |
2 | Dra. PRAPTI HARYUNI SURANI, MM. | Sekretaris |
3 | SITI ASIH, SH, MM. | Kepala Bidang Perpustakaan |
4 | NATAL BOEDHIHARTA, S.Sos, MM. | Kepala Bidang Kearsipan |
5 | YUSMIARTO EBEN, A.md. | Kelompok Jabatan Fungsional Pustakawan |
6 | Siti Sawanah, S.Sos. | Kelompok Jabatan Fungsional Pustakawan |
7 | NIZAR HANAFI, S.Kom, MM. | Perencana Ahli Muda |
8 | DEVI IKA WAHYUNINGSIH, SH. | Sub Bag Umum, Kepegawaian dan Keuangan. |
9 | HERNAWATI, S.Sos. | Arsiparis Ahli Muda |
10 | SUHARTINING, Amd.Keb, SE, MM. | Arsiparis Ahli Muda |
11 | RIYAN VIRGIYANTO, SE. | Pustakawan Ahlimuda |
12 | Dra. RETNO DYAH MURSITOWATI | Pustakawan Ahli Muda |
13 | DYAH PRAMESDIANAWATI, SH. | Pustakawan Ahli Muda |