Gambaran Umum
GAMBARAN UMUM
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perpustakaabn dan Kearsipan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 16 Tahun 2016 tentang Perpustakaan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggungjawab dalam mewujudkan masyarakat dengan minat baca yang tinggi, Masyarakat mandiri dengan peningkatan kualitas layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial serta masyarakat sadar arsip dengan pengelolaan arsip mandiri dan lembaga yang terlestarikan.